1. Dasar Hukum & Regulasi
AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan, dan peralatan untuk menghasilkan satu satuan jenis pekerjaan konstruksi. Acuan utama yang berlaku saat ini:
| Peraturan / Dokumen | Tentang | Status |
|---|---|---|
| Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 | AHSP Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat โ acuan koefisien & metode termutakhir (menggantikan Permen PUPR 1/2022). | BERLAKU |
| SE Dirjen Bina Konstruksi No. 73 Tahun 2023 | Petunjuk teknis / pedoman pelaksanaan penyusunan HSP sebagai turunan Permen PUPR 8/2023. | BERLAKU |
| Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 | AHSP edisi sebelumnya โ dasar koefisien yang banyak dipakai pada RAB 2022โ2023. | DICABUT |
| Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 | Pedoman AHSP versi 2016 (basis dari banyak SNI 2008). | DICABUT |
| Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 | Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) โ dasar komponen biaya SMKK. | BERLAKU |
| UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) | Harmonisasi Peraturan Perpajakan โ dasar tarif PPN. | BERLAKU |
| Seri SNI 2008 (mis. SNI 7394:2008, 2835:2008) | Tata cara perhitungan HSP per kelompok pekerjaan โ acuan komparatif (metode SNI). | RUJUKAN |
| Analisa BOW (1921) | Burgerlijke Openbare Werken โ metode warisan kolonial (28 Feb 1921 No. 5372A), dipakai sebagai pembanding batas atas. | HISTORIS |
2. Struktur AHSP 2023 โ 4 Bidang
Permen PUPR 8/2023 membagi koefisien analisis ke dalam 4 bidang melalui lampirannya. Pekerjaan bangunan gedung pada penilaian properti umumnya memakai Lampiran IV.
| Lampiran | Bidang | Cakupan pekerjaan |
|---|---|---|
| Lampiran I | Umum | Pedoman umum, definisi, tata cara, biaya tidak langsung. |
| Lampiran II | Sumber Daya Air (SDA) | Bendung, saluran, bangunan air. |
| Lampiran III | Bina Marga | Jalan, jembatan, perkerasan. |
| Lampiran IV | Cipta Karya & Perumahan | Bangunan gedung: struktur, dinding, plesteran, lantai, atap, finishing โ relevan untuk penilaian gedung/RCN/DBKB. |
3. Rumus Inti & Komponen Biaya
Inti AHSP adalah penjumlahan biaya langsung dari tiga komponen (tenaga kerja, bahan, alat), ditambah biaya tidak langsung.
Koef = koefisien analisis (kebutuhan per 1 satuan pekerjaan) ยท
HSD = Harga Satuan Dasar ยท
TK = Tenaga Kerja ยท B = Bahan ยท A = Alat
Harga Satuan Dasar (HSD) tiap komponen
| Komponen | Satuan | Penyusun HSD |
|---|---|---|
| Tenaga Kerja | Rp / OH (Orang-Hari) | Upah harga pasar / UMP / SK Gubernur / SSH setempat (pekerja, tukang, kepala tukang, mandor). |
| Bahan | Rp / satuan (mยณ, mยฒ, kg, zak, bh) | Harga pasar + ongkos angkut + bongkar-muat (memperhitungkan faktor susut / waste). |
| Peralatan | Rp / jam | Biaya Pasti (G) + Biaya Operasi (P) โ lihat bagian 4. Koefisien alat = 1/kapasitas produksi. |
4. Rumus Harga Satuan Dasar Alat (per jam)
Untuk pekerjaan mekanis, HSD alat per jam adalah jumlah Biaya Pasti (G) dan Biaya Operasi (P). Disertakan agar metodologi lengkap, walau dataset saat ini tidak memakai alat berat.
B = harga pokok alat ยท i = tingkat suku bunga / tahun ยท
A = umur ekonomis alat (tahun) ยท W = jam kerja efektif / tahun ยท
Ins = faktor asuransi ยท Q = kapasitas produksi / jam
Suku [ Bยทiยท(1+i)A ] / [ (1+i)A โ 1 ] adalah faktor pengembalian modal tahunan (capital recovery) โ gabungan penyusutan + bunga; dibagi W untuk mendapat biaya per jam.
5. Biaya Tidak Langsung: Overhead, Profit, SMKK & PPN
Ciri pembeda AHSP modern dibanding BOW: overhead & keuntungan dinyatakan eksplisit, tidak disembunyikan dalam koefisien. Untuk proyek pemerintah, SMKK dan PPN wajib ada.
| Komponen | Besaran lazim | Dasar / catatan |
|---|---|---|
| Overhead & Profit (OHP) | 10% โ 15% | Persentase terhadap Biaya Langsung; batas atas 15% per pedoman AHSP. Mencakup biaya kantor, manajemen, dan keuntungan kontraktor. |
| Biaya SMKK | Sesuai RAB | Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (APD, rambu, ahli K3, dll). Dasar: Permen PUPR 10/2021. Dihitung sebagai item tersendiri, bukan persentase tetap. |
| PPN | 11% | Atas nilai pekerjaan (Biaya Langsung + Tidak Langsung). Dasar: UU HPP No. 7/2021, tarif 11% sejak 1 April 2022. |
Urutan perhitungan (waterfall) yang dipakai aplikasi
6. Perbandingan Metode: BOW vs SNI vs AHSP
Tiga metode dipakai untuk validasi silang (sanity check). BOW menjadi batas atas, SNI batas bawah, AHSP sebagai nilai realistis terpilih.
| Metode | Karakter | Koefisien | Posisi hasil |
|---|---|---|---|
| BOW (1921) | Padat karya, kolonial | Boros (tinggi) | Paling mahal โ overestimate |
| SNI (1991โ2008) | Semi-mekanis | Ramping | Cenderung paling murah |
| AHSP 2023 | Manual + mekanis, overhead eksplisit | Realistis + OHP | Realistis (terpilih) |
7. Aplikasi pada Penilaian Properti (Cost Approach)
HSP menjadi bahan baku pendekatan biaya untuk menghitung nilai bangunan.
- RCN (Replacement Cost New) = ฮฃ (Volume tiap item pekerjaan ร HSP item) untuk seluruh komponen bangunan.
- DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan) โ basis biaya per komponen pada SISMIOP/PBB; HSP AHSP memperbarui angka DBKB legacy.
- Penyusutan = penyusutan fisik + fungsional + ekonomis, berdasar umur efektif vs umur ekonomis bangunan.
- Indikasi Nilai Bangunan = RCN โ Penyusutan.
Acuan praktik penilaian: Standar Penilaian Indonesia (SPI) & KEPI โ MAPPI, untuk metode biaya pengganti terdepresiasi (depreciated replacement cost).
8. Daftar Rujukan
Sumber yang dapat ditelusuri untuk dilampirkan pada laporan. Verifikasi salinan asli di JDIH Kementerian PUPR (jdih.pu.go.id) atau BPK (peraturan.bpk.go.id).
A. Peraturan resmi
- Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (beserta Lampiran IโIV).
- Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi No. 73 Tahun 2023 โ petunjuk teknis penyusunan HSP.
- Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) โ tarif PPN; periksa PMK pelaksana terbaru.
- Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022 dan No. 28/PRT/M/2016 โ edisi AHSP terdahulu (riwayat koefisien).
B. Standar Nasional Indonesia (seri 2008 โ Tata cara perhitungan HSP)
- SNI 7394:2008 โ Pekerjaan beton.
- SNI 6897:2008 โ Pekerjaan dinding.
- SNI 2837:2008 โ Pekerjaan plesteran.
- SNI 2835:2008 โ Pekerjaan tanah.
- SNI 2836:2008 โ Pekerjaan pondasi.
- SNI 3434:2008 โ Pekerjaan kayu.
- SNI 7393:2008 โ Pekerjaan besi dan aluminium.
- (Nomor SNI agar dicocokkan dengan dokumen BSN bila dikutip resmi.)
C. Metode historis & penilaian
- Analisa BOW (Burgerlijke Openbare Werken), 1921 โ sebagai pembanding batas atas.
- Standar Penilaian Indonesia (SPI) & Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), MAPPI โ pendekatan biaya (cost approach).